Polres Banyumas Bongkar Judi Pilkades

Polres Banyumas Bongkar Judi Pilkades Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun (kedua kanan), kala meninjau pelaksanaan pilkades di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jateng, Selasa (23/7). (Foto: Polsek Banyumas)

BANYUMAS - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), diwarnai perjudian. Kontestasi "demokrasi prosedural" berlangsung di 257 desa. Kemarin (Selasa, 23/7).

"Polres Banyumas mengamankan 29 orang. Yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian pilkades (botoh)," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (24/7).

Baca juga:
Banyumas Gelar Pilkades Serentak 23 Juli
Amankan Pilkades, Polres Banyumas Libatkan Polisi Tetangga

Petugas juga mengamankan uang Rp52,6 juta. Dari enam tempat kejadian perkara (TKP). Modusnya, menebak siapa pemenang pilkades. Uang kemudian dikumpulkan banyon.

Rata-rata nilai taruhan sekitar Rp200 ribu hingga Rp5 juta. Namun, bandar meladeni berapa pun nominalnya. "Mereka sudah siapkan sejumlah uang. Sebagai modal," kata dia.

Para penjudi rerata bermain di lingkungan pasar. Bahkan, di satu TKP terdapat enam dari total 14 kasus.

Praktik disinyalir berlangsung sejak lama. Pangkalnya, komunikasi antara bandar, penjudi, dan banyon memakai kode khusus. Hanya mereka yang mahfum.

Para pelaku, melansir detikcom, disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 303 bis KUHP. Terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.