Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Brebes

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Brebes Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BREBES - Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menangkap dua pelaku pembalakan liar. Juga mengamankan truk dan muatan berupa 20 gelondong serta 81 papan kayu jati.

"Kami tangkap di Songgom. Saat sedang melakukan bongkar muat. Setelah anggota kami mengecek, ternyata mereka tidak mempunyai dokumen hasil hutan," Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Senin (26/8).

Kedua pelaku yang diamankan: M (56) dan S (41). Seorang di antara, residivis. Langganan masuk bui.

"Rencananya, mau saya jual ke desa," ungkap seorang tersangka, Muhtadi, menukil detikcom. Kayu gelondongan dan papan diangkut menggunakan truk bernomor polisi G 1440 W.

S dan M disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a juncto Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Terancam hukuman maksimal lima tahun.