Polisi Sulit Usut Perusakan Sedekah Laut Bantul

Polisi Sulit Usut Perusakan Sedekah Laut Bantul Penduduk Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, melaksanakan sedekah laut Bubuh Bubuh Tanjung Kesirat, Februari 2018. (Foto: jogja.polri.go.id)

Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kesulitan mengusut perusakan persiapan sedekah laut di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, 12 Oktober.

"Kenapa menjadi lamban? Karena orang tidak mau menjadi saksi," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, di depan massa Gerakan Masyarakat Yogyakarta Melawan Intoleransi (Gemayomi), Yogyakarta, Kamis (25/10).

Massa Gemayomi mendatangi Mapolda DIY, beberapa saat lalu, untuk menyerahkan pernyataan sikap sekaligus menuntut aparat segera mengungkap pelaku perusakan tersebut.

Karenanya, ungkap Hadi, penyidik Satreskrim Polres Bantul bingung. Satu sisi menolak menjadi saksi, namun menuntut petugas melanjutkan proses hukum. "Itu aneh," tegasnya.

"Jangan hanya menuntut, tapi juga berani menjadi saksi. Jadi, jangan menjadi penakut. Maunya diproses, tapi tidak mau menjadi saksi. Itu menjadi aneh," imbuh dia ketus.

Hadi mengingatkan, polisi hanya akan memproses fakta. "Ketika tidak ada yang menjadi saksi, menjadi sulit bagi polisi untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, saksi dan keterangannya merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami mohon dengan hormat, bersedialah menjadi saksi," pintanya.

"Ingat, di dalam peristiwa ini, laporan polisi dibuat oleh polisi, karena tidak ada warga yang melaporkan peristiwa ini. Ini juga menjadi aneh. Berarti, kesadaran warga untuk melaporkan tindak pidana tidak ada," tuntas Hadi.