Polisi Amankan Pelaku Perusakan Nisan di Magelang

Polisi Amankan Pelaku Perusakan Nisan di Magelang Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan (ketiga kanan), menunjukkan alat bukti berupa palu besi yang dipakai pelaku perusakan makam saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Kota Magelang, Jateng, Sabtu (5/1). (Foto: Instagram/@polresmagelangkota)

Magelang - Polres Magelang Kota, Jawa Tengah (Jateng), menangkap terduga perusak belasan nisan berinisial FK di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU). Pelaku diamankan saat merusak pusara di TPU Candi Nambangan, Kota Magelang, Jumat (4/1) malam.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, mengatakan, warga sekitar TPU Candi Nambangan mendengar adanya bunyi benturan dari kompleks makam, pukul 21.00. Setelah didekati, seorang laki-laki sedang merusak makam hingga pukul 21.25.

"Setelah perusakan selesai, pelaku berdiri dan warga menegur orang tersebut, 'Sedang apa di makam?' Dan pelaku menjawab, 'Sedang main saja'," ujarnya, Sabtu (5/1).

"Karena saksi melihat pelaku membawa palu besi, maka langsung diamankan dan menghubungi pihak kepolisian," imbuh dia. Petugas kemudian mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa palu besi dan kawat.

Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tujuannya, melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operandi dari lokasi-lokasi sebelumnya. "Selanjutnya, kami periksa saksi-saksi, yakni tiga saksi dari sekitar TPU Candi Nambangan," terangnya.

Kris menerangkan, pusara yang dirusak di TPU Candi Nambangan merupakan suami-istri jadi satu ahli waris. "Kami juga periksa satu saksi dari pihak keluarga, yakni kakak kandung pelaku," ucap dia.

Petugas pun mempertemukan pelaku dengan saksi-saksi di TKP sebelumnya. Ada empat saksi yang dipertemukan. "Semuanya mengatakan, bahwa betul inilah orang yang mereka lihat saat malam pascaterjadinya perusakan di TPU Kiringan," bebernya.

Baca: Polisi Kantongi Ciri Perusak Nisan di Magelang

FK kini ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya di empat TPU di Kota Magelang. Yaitu, TPU Giriloyo, Piringan, Malangan, serta Candi Nambangan.

"Motif pelaku melakukan pengrusakan sampai saat ini, masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya. Pelaku dijerat Pasal 406 dan/atau 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun delapan bulan.

Baca: Belasan Nisan TPU Giriloyo Magelang Dirusak

Pasien RSJ
Jumat malam, petugas pun sempat menggeledah rumah pelaku. Dari lokasi, ditemukan ijazah dengan tempelan foto serta kartu tanda penduduk (KTP) FK.

Berdasarkan keterangan Ketua RT tempat tinggal pelaku, FK pernah menjadi pasien rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Soerojo Magelang. "Kami juga langsung mendatangi RSJ dr. Soerojo untuk memastikan," sambungnya.

Dari hasil pendataan, ternyata pelaku pernah terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan menjalani opname terakhir April 2017. Selanjutnya, melakukan pengobatan alternatif di wilayah Kalibawang, Kulonprogo. "Baru satu bulan tidak betah, kemudian kembali ke rumah, katanya.

Kris menerangkan, kejaksaan dan pengadilan nantinya yang akan memutuskan, apakah kasus ini batal demi hukum atau tidak. "Masalah kejiwaan bukan kepolisian," tandas dia.

Baca: Kata Ganjar soal Perusakan Nisan di Magelang