Polda DIY Gagalkan Distribusi BBM Subsidi Ilegal

Polda DIY Gagalkan Distribusi BBM Subsidi Ilegal Kelima tersangka kasus penyaluran solar bersubsidi ilegal mengenakan kaos tahanan saat jumpa pers di kompleks Rusun Ditsamapta Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (9/7). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan distribusi 24 ribu liter solar bersubsidi secara ilegal. Lima tersangka diamankan. Juga dua truk tangki dan muatannya.

Kasus terbongkar kala polisi mencurigai truk tangki bernomor polisi AD 1560 MU melintasi Jalan Pengasih-Sentolo, Kulon Progo. Pada 28 Juni 2019.

Dokumen yang ditunjukkan pelaku palsu. "Jadi, ada tindak pidana," ucap Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Toni Surya Putra, Selasa (9/7). Truk tangki itu mengangkut 16 ribu liter bersubsidi.

Kelima tersangka berasal dari berbagai daerah. GN (21), warga Surakarta; MF (34) warga Tuban, Jawa Timur (Jatim); serta tiga warga Bojonegoro: S (36), MM (28), dan ASE (31).

"GN sebagai kepala operasional perusahaan. Yang menerima pesanan solar ini," kata Toni. Berdasarkan pemeriksaaan, bahan bakar minyak (BBM) akan dikirim ke Pelabuhan Batre, Cilacap.

Empat tersangka diamankan di hari sama. Kala petugas mencegat truk tangki bernomor polisi K 1761 BN. Di Jalan Yogyakarta-Wates, Kulon Progo.

"Setelah dilakukan pengecekan dokumen, tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan dan niaga yang sah," ujarnya.

Truk kedua, menukil detikcom, bermuatan delapan ribu liter. Berasal dari sebuah perusahaan di Banyuwangi, Jatim. Bakal dikirim untuk proyek bandara.