PKB Tolak Pembangunan 5 PLTU di Jateng

PKB Tolak Pembangunan 5 PLTU di Jateng PLTU Cilacap. (Foto: Kementerian ESDM)

Semarang - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah (Jateng) menolak lima dari enam usulan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Jateng.

Alasannya, kondisi ketenagalistrikan region Jawa-Bali overkapasitas. "Sekitar 33 persen atau sekitar 8.000 megawatt," ujar Anggota Fraksi PKB DPRD Jateng, Benny Karnadi, baru-baru ini.

Dengan begitu, imbuh dia, listrik di Jawa-Bali seharusnya surplus 41 persen hingga 2026. Asumsinya, tanpa penambahan PLTU anyar dan pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen.

Pertimbangan kedua, PLTU batu bara merusak lingkungan. "Dengan dampak pencemaran air dan udara yang berbahaya," tegas Anggota Komisi D DPRD Jateng itu.

Dasar lainnya, rasio elektrifikasi di Jepara dan Rembang terendah se-Jateng. Padahal, ada PLTU batu bara di dua daerah tersebut.

Rasio elektrifikasi di Jepara hanya 77,11 persen. Sedangkan di Rembang, ungkap Benny, "87,46 persen."

Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), tercantum 10 PLTU batu bara. Empat pembangkit listrik sudah berdiri, seperti di Rembang, Cilacap, Jepara, maupun Batang.

Sedangkan enam PLTU batu bara lainnya, rencananya dibangun di Demak, Kendal, Kota Semarang, Pemalang, Brebes, dan Pekalongan. Fraksi PKB cuma menyetujui pembangunan di Pemalang.

Selain PLTU, Perda RTRW turut memuat penambahan pembangkit listrik lain. Misalnya, pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di 51 waduk, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) di 10 kabupaten/kota, serta pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di dua wilayah.