Penyelewengan Elpiji Bersubsidi Antarkota Terbongkar

Penyelewengan Elpiji Bersubsidi Antarkota Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jateng memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus penyelewengan elpiji bersubsidi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/3). (Foto: Polda Jateng)

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyelewengan elpiji tiga kilogram bersubsidi. Gas minyak cair dipindah ke tabung 5,5 dan 12 kilogram nonsubsidi.

Disreskrimsus Polda Jateng, Kombes Hendra Suhartiyono, menyatakan, para pelaku beroperasi di sejumlah daerah. Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

"Tersangka memindahkan gas dengan menggunakan pipa besi dan es batu sebagai sarana pendinginannya," ujarnya di Kota Semarang, Kamis (28/3). Ada tiga pelaku yang diamankan pada 11 Maret. Mereka adalah SS, M, dan AA.

Seluruh pelaku diringkus di Perumahan Grand Marina Blok VIII Nomor 4, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Mereka diduga melakukan pidana perdagangan dan/atau metrologi legal dan/atau perlindungan konsumen.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari AA. Di antaranya, 38 tabung elpiji tiga kilogram, enam tabung elpiji 12 kilogram, dua tabung elpiji 5,5 kilogram, pipa besi untuk memindahkan gas, dan sebuah timbangan.

Elpiji 5,5 dan 12 kilogram oplosan didistribusikan di Semarang dan Kendal. Omzet menembus Rp100 juta dan laba bersih sebesar Rp30 juta per bulan.

AA dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun dan/atau denda terbesar Rp2 miliar.