Penjaga Palang Jadi Tersangka Tabrakan KA Jayakarta

Penjaga Palang Jadi Tersangka Tabrakan KA Jayakarta Petugas mengevakuasi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KA Jayakarta di perlintasan sebidang di Purwosari, Kota Surakarta, Jateng, Senin (20/5). (Foto: Antara Foto/Maulana Surya)

SURAKARTA - Polisi menetapkan AS, penjaga palang perlintasan sebidang di Purwosari, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka. Diduga lalai dan menyebabkan tabrakan antara KA Jayakarta dengan lima kendaraan bermotor.

"Setelah memeriksa penjaga dan beberapa saksi lain, kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, Selasa (28/5).

Baca juga:
KA Jayakarta Tabrak 5 Kendaraan di Surakarta
Penjaga Palang Diperiksa terkait Kecelakaan KA Jayakarta

Petaka terjadi 20 Mei. Para saksi menyatakan, palang pintu terbuka kala kereta api melintas. AS pun mengakuinya.

"Sistem dari KAI, sebenarnya sudah sangat profesional. Akan tetapi karena human error, semua bisa terjadi," ucap dia.

AS sampai kini tak ditahan. Karena kooperatif. "Sehari setelah kejadian, yang bersangkutan bahkan datang sendiri. Tanpa dipanggil dan mengakui kesalahan," katanya.

Meski tersangka, menyitir detikcom, AS tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Polisi masih belum memutuskan ancaman hukuman bagi AS.

Kepolisian belum menentukan pelanggaran yang dilakukan AS. Bisa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ), UU Perkeretaapian, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Masih kita dalami," tuntasnya.