Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polisi

Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polisi Ratusan personel kepolisian berjaga di area markas FPI, Jalan Yogya Wates, Kabupaten Sleman, DIY, usai Massa diduga simpatisan PDIP terlibat bentrok dengan kelompok lain, Minggu (7/4). (Foto: Tempo/Pribadi Wicaksono)

Yogyakarta - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Janarka, melaporkan kasus pengeroyokan terhadapnya ke Polres Kulon Progo, Rabu (10/4). Para pelaku diduga kelompok pro-Joko Widodo (Jokowi).

"Sebenarnya mau ke polda, tapi agak kejauhan. Jadi, teman-teman, ya, sudah...laporan sebagai tindak pidana umum ke Polres Kulon Progo," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono, beberapa saat lalu.

Baca juga:
Simpatisan Partai Ringsek Markas dan Mobil FPI
Anggota TNI-Panwaslu Juga Jadi Korban Perundungan
Pengeroyok Anggota Panwaslu Terancam Pidana

Korban didampingi Panwascam Sentolo dan Bawaslu Kulon Progo saat melapor. Mereka menuntut polisi menindak para pelaku.

Janarka menyerahkan hasil visum atas penganiayaan kepadanya.

Dia menegaskan, para pelaku juga bakal dijerat pidana pemilu. "Nanti dibahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, ya," ucap dia.

Selasa (9/4) malam, Front Pembela Islam (FPI) DIY telah melaporkan pendukung petahana ke polisi. Pelaporan terkait perusakan markas dan kendaraannya, pekan lalu.

"Ini, kan, kemarin terkait kejadian hari Minggu (7/4) siang," kata kuasa hukum Ketua FPI DIY Bambang Tedy, Agung Wijaya Wardana. Dia melapor ke Polsek Gamping.

Dirinya menyertakan sejumlah barang bukti saat melapor. Rekaman kamera pengawas dan telepon seluler. "Kami juga siapkan sekitar empat orang saksi," tambahnya.

"Kami berharap penegak hukum segera memproses kejadian ini dengan sebaik-baiknya. Khawatirnya, nanti implikasinya enggak bagus," pinta dia.

Agung pun membantah kabar yang beredar. Terjadi gesekan saat kejadian berlangsung. "Mereka yang mancing. Akhirnya, kita juga mempertahankan diri," tutupnya.