Pemprov Jateng Tambah Mal Pelayanan Publik
Pemprov Jateng Tambah Mal Pelayanan Publik
SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana menambah jumlah Mal Pelayanan Publik.
Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik secara mudah, murah, cepat, akuntabel, transparan dan terintegrasi.
"Saat ini Mal Pelayanan Publik baru ada satu di Kabupaten Banyumas dan yang sedang kita rintis di antaranya Kabupaten Sragen, Batang, serta Kendal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono di Semarang, Kamis (13/6).
Selain itu, Pemprov Jateng juga membuka kanal komunikasi seluas-luasnya seperti melalui website, twitter, hotline service, SMS, dan kanal komunikasi lainnya.
"Kami juga terus membuka komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Sejak awal dilantik, Bapak Gubernur Jateng berkomitmen membuka seluas-luasnya kanal komunikasi karena indeks kepuasan masyarakat diukur dari respon masyarakat terhadap pemerintah," jelasnya.
Diketahui, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas melayani 103 jenis pelayanan publik yang dapat diurus secara praktis tanpa memerlukan waktu lama.
Misalnya, seperti pengurusan izin perdagangan, trayek, pertambangan, amdal, verifikasi dokumen kependudukan, penerbitan paspor bagi calon tenaga migran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). (Ant)
Komentar