Pemkot Yogyakarta Siapkan Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Pemkot Yogyakarta Siapkan Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Staf Ahli Walikota Bidang Umum Pemkot Yogyakarta dan Kepala BPKAD Kota Yogyakarta beserta Peserta FGD Optimalisasi PAD. Foto: jogjakota.go.id

Kota Yogyakarta, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan sejumlah strategi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Staf Ahli Walikota Bidang Umum Pemkot Yogyakarta, Hari Wahyudi mengatakan digitalisasi dapat mendorong percepatan penyerapan pendapatan daerah.

“Digitalisasi menjadi salah satu langkah penting bagi optimalisasi pendapatan daerah. Optimalisasi pendapatan yang didukung dengan kebijakan implementasi teknologi akan membawa percepatan pencapaian target-target pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Hari seperti dikutip dari jogjakota.go.id saat FGD Optimalisasi  Pendapatan Daerah melalui Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (22/8).

Hari melanjutnya, Pemkot Yogyakarta sedang mengupayakan transaksi melalui ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah). Kemudian membentuk Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta.

“Pemkot Yogyakarta telah melakukan digitalisasi transaksi belanja dan pendapatan pemerintah melalui ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah). Termasuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta,” tutur Hari.

Hari menjelaskan Pemkot Yogyakarta memfasilitasi masyarakat melakukan pembayaran pajak melalui perbankan, kanal fintech dan e-commerce. Sehingga dapat mempermudah masyarakat.

“Pembayaran pajak di Kota Yogyakarta juga dapat dilakukan secara nontunai melalui perbankan, kanal fintech dan e-commerce. Termasuk pembayaran retribusi daerah seperti retribusi pelayanan pasar,” kata Hari.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa menutukan Pemkot Yogyakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum kebijkalan ini.

“Sekarang Pemkot Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta sedang menyusun perda pajak daerah dan retribusi daerah sebagai perintah dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)” tutup Wasesa.