Pemkot Yogyakarta Minta Pelajar SMA/SMK Ikut Awasi Pajak Daerah

Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengajak pelajar SMA/SMK ikut mengawasi pajak daerah, khususnya penyetoran pajak konsumen, melalui menu ‘Waspada’ pada aplikasi Jogjsa Smart Service (JSS). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, pelajar SM/SMK diajak ikut mengawasi karena mereka melek terhadap penggunaan teknologi informasi dan familiar dengan akses layanan jasa seperti parkir, hiburan, dan restoran.

“Waspada ini bagian dari pengawasan pajak daerah oleh masyarakat. Maka kami berikan kesempatan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Termasuk pelajar SMA/SMK di Jogja,” paparnya saat Sosialisasi Pengawasan Pajak Daerah kepada perwakilan pelajar SMA/SMK se-Kota Yogyakarta, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (29/8).

Wasesa menambahkan, pajak daerah yang masuk dalam pengawasan melalui Waspada adalah pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Ia berharap dengan melibatkan masyarakat umum dan pelajar dalam pengawasan dapat meminimalkan penyelewengan pajak.

“Pengawasan diperlukan untuk membantu bagaimana akuntabilitas keuangan itu benar-benar bisa tercapai. Jadi tidak ada penyimpangan dan penyelewengan, sehingga pengawasan dari mana-mana. Kami harap para pelajar bisa mengikuti sosialisasi pengawasan dan menularkan ke teman-teman lain untuk ikut serta dalam pengawasan pajak daerah,” imbuhnya.

Masyarakat dan pelajar yang ingin melaporkan terkait dugaan pelewengan pajak dapat mengakses menu ‘Waspada’ pada JSS. Kemudian mengisi formulir terkait jenis pajak yang dilaporkan dan mengunggah foto nota transaksi di aplikasi tersebut serta komitmrn bertanggung jawab atas data yang dilaporkan.

Pemkot Yogyakarta akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan lewat ‘Waspada’ dengan sistem dan diakumulasikan. Sebanyak enam orang pelapor dengan poin tertinggi akan mendapatkan hadiah uang senilai Rp 2 juta hingga Rp4 juta. Pemberian hadiah itu berlaku untuk pelaporan nota dari tahun 2021 sampai 23 Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon menjelaskan, dari laporan nota yang masuk ke ‘Waspada’ akan menjadi salah satu data pembanding saat pemeriksaan pajak daerah.

“Nota yang diunggah akan dijadikan petunjuk, pajaknya dilaporkan atau tidak oleh pengusaha. Itu karena empat pajak yang masuk pengawasan Waspada menerapkan sistem self assessment dalam pembayaran pajak. Selain itu untuk menelusuri jika ada potensi objek pajak yang belum masuk basis data,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Romadhon, tercatat ada sekitar 630 pelapor yang mengunggah nota terkait pengawasan pajak daerah lewat ‘Waspada’. Setelah diverifikasi,sekitar 30 pelapor ditolak dengan berbagai alas an, di antaranya karena foto nota yang diunggah kurang jelas, objek pajak tidak berlokasi di Kota Yogyakarta, dan bukan termasuk objek kena pajak.

“Respon masyarakat sudah bagus laporan yang masuk ke Waspada banyak. Kebanyakan yang dilaporkan dan diunggah adalah struk restoran,” pungkasnya.