Pemkot Surakarta Disangsikan Punya HP 40 dan 41

Pemkot Surakarta Disangsikan Punya HP 40 dan 41 Taman Sriwedari. (Foto: arifsetiawan.com)

Surakarta - Ahli waris RMT Wirjodiningrat meragukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), memiliki sertifikat hak pakai (HP) 40 dan HP 41 atas lahan Sriwedari.

Sebab, kata koordinator ahli waris, Joko Pikukuh Gunadi, selama ini sertifikat hanya terucap secara lisan. HP 40 dan HP 41 menjadi dalih pemkot memiliki lahan Sriwedari.

"Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo juga tidak pernah membuat statement resmi, mengeluarkan sertifikat tersebut," tambah dia, Kamis (29/11).

Pun Pemkot Surakarta dianggapnya menyalahi aturan, bila benar mengantongi kedua dokumen itu. Begitu pula dengan BPN, dianggap melakukan malaadministrasi.

"Karena sesuai dengan aturan, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap tanah sengketa," jelas Joko.

Dia kemudian mengingatkan kasus keluarnya HP 11 dan HP 15 atas lahan Sriwedaripada 1991. Pada tingkat kasasi, Pengadilan mengabulkan permohonan ahli waris.

"Sehingga, muncul putusan PTUN Nomor 125-K/TUN/2004 jo. Nomor 29-PK/TUN/2007. Status HP 11 dan 15 dicabut," terang Joko. "Ditegaskan pula dalam SK Kakanwil BPN Jateng Nomor SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tanggal 20 Juli 2011," imbuhnya.

Pada 2015, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan permohonan ahli waris terkait eksekusi lahan Sriwedari. Tapi, Pemkot Surakarta mengadukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). "PK tersebut, ditolak oleh MA," ucapnya.

Ahli waris mendasarkan hak atas persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor 295 seluas 99.889 meter persegi. Dokumen tercatat atas nama RMT Wirdjodiningrat. Pada 1965, ahli waris mengajukan konversi menjadi Surat Hak Guna Bangun (SHGB).

"Berarti secara de jure, tanah itu sudah diakui milik ahli waris. Namun, ahli waris tak bisa menguasai lahan itu, karena pemkot kukuh tidak mau melepaskan hak atas tanah itu kepada ahli waris," ungkapnya. "Itulah asal-usul kami menggugat," tandas Joko.