Pemkot Surakarta Akan Pidana Pelaku Kencing Sembarangan

Pemkot Surakarta Akan Pidana Pelaku Kencing Sembarangan Ilustrasi toilet. (Foto: pixabay.com)

Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), bakal memidanakan warga yang kedapatan membuang air kecil sembarangan. Pelaku akan dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

"Di sana, tidak hanya mengatur sampah. Membuang kotoran, termasuk buang air kecil sembarangan, juga bisa kena pidana," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan, baru-baru ini.

Sesuai regulasi berlaku, pelaku kencing sembarangan terancam kurungan maksimal tiga bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp50 juta. 

Untuk sementara, aparat penegak perda akan menyosialisasikan aturan tersebut. Beberapa titik ditenggarai sebagai lokasi yang kerap menjadi sasaran kencing sembarangan. Terminal, taman, dan tepi sungai, misalnya.

"Jadi, kita tunggu dia selesai kencing dulu. Lalu, kita datangi dan diberi tahu, kalau kencing sembarangan bisa kena pidana. Kita juga tidak lupa memfoto pelaku," jelas dia.

Menurut Arif, banyak masyarakat belum mengetahui peraturan itu. Sosialisasi tak intensif digelar, lantaran belum tegas penerapannya.