Pemkot Salatiga Tak Bayar Penuh Kontraktor

Pemkot Salatiga Tak Bayar Penuh Kontraktor Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Salatiga - PT Armada Hada Graha (AHG) selaku pelaksana proyek pembangunan trotoar Jalan Diponegoro, Fatmawati, dan Osamaliki di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), dijatuhi sanksi denda Rp196 juta.

Soalnya, terlambat menyelesaikan pekerjaan senilai Rp23 miliar tersebut.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Salatiga, Agung Hendratmiko, Selasa (15/1). Kontraktor telat 20 hari.

PT AHG juga dikenai pengurangan pembayaran hasil pekerjaan sebesar Rp2 miliar dari nilai total anggaran proyek. Pasalnya, terdapat kekurangan dalam pekerjaan yang telah dilakukan. Itu sesuai hasil pemeriksaan.

"Kami bayarkan hanya sekitar Rp21 miliar," terang dia.

Agung menambahkan, terdapat kelebihan volume pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan di Jalan Osamaliki. Kelebihan tak dapat dibayar, lantaran tak sesuai kontrak kerja.

"Pekerjaan di Jalan Osamaliki lebih panjang sekitar 150 meter," pungkasnya.