Pemkot Jogja Gagal Beli Lahan untuk RTH

Pemkot Jogja Gagal Beli Lahan untuk RTH Ruang terbuka hijau (RTH). (Foto: Kementerian PUPR)

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gagal melakukan pengadaan lahan. Padahal, dananya telah dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019.

Lahan tersebut berada di Gedongkiwo dan Giwangan. Dialokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk membelinya. Rencananya dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Sepertinya tidak mencapai kesepakatan harga dengan pemilik lahan. Kami tidak bisa, jika harganya melebihi nilai appraisal," ucap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Yogyakarta, Hari Setyawacana.

Kendati begitu, pemkot terus berupaya menambah luas RTH dan kantor pemerintahan. Kini melirik tujuh lokasi anyar. Bahkan, mengalokasikan Rp49 miliar pada APBD Perubahan (APBD-P) 2019.

Lokasinya tersebar di beberapa titik. Seperti Gunungketur, Suryatmajan, Pakualaman, Prenggan, Keparakan, dan Giwangan. Tiga lokasi akan dibangun dua kantor kelurahan dan satu puskesmas. Empat lainnya untuk RTH.

"Status lahan tidak ada yang bermasalah. Ada yang milik pribadi maupun hak guna bangunan. Jika pengadaan berhasil, statusnya akan dialihkan ke Pemkot Yogya," tuturnya.

Hingga kini, mencuplik Kedaulatan Rakyat, prosesnya masih dalam tahap penilaian. Menentukan satuan harga yang akan dijadikan dasar penawaran dengan pemilik lahan. 

Seluruh anggaran kembali ke kas daerah. Jika pengadaan kembali gagal.