Pemkab Temanggung Siapkan Lahan 2,6 Hektare Perluas TPA Sanggrahan

Pemkab Temanggung Siapkan Lahan 2,6 Hektare Perluas TPA Sanggrahan Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan di Kecamatan Kranggan. Foto: jatengprov.go.id

Temanggung, Pos Jateng - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung menyiapkan lahan 2,6 hektare untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan di Kecamatan Kranggan.

Kepala DPRKPLH, Entargo Yutri Wardono mengatakan, perluasan harus dilakukan karena diprediksi TPA Sanggrahan hanya mampu menampung sampah hingga Desember 2021.

“Berdasarkan perhitungan lahan, TPA Sanggarahan saat ini hanya bisa menampung sampah hingga Desember mendatang. Lahan sudah siap di sekitar TPA, karena pandemi ini rencana pembangunannya ditunda dulu,” kata Yutri dalam keteranganya di jatengprov.go.id, Senin (18/10).

Selain memperluas lahan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk memperpanjang masa tampung TPA Sanggrahan, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemisahan sampah.

“Jadi tim turun mensosialisasikan pemisahan sampah, antara sampah organik, anorganik dan residu, sehingga sampah yang dibuang hanya sampah residu. Ada tim juga yang memilah sampah, saat dibuang juga sudah ada pemilah sampah yang menunggu,” katanya.

Yutri menambahkan, dengan upaya ini setidaknya bisa mengurangi sampah hingga sepertiga dari produksi sampah di Temanggung guna memperpanjang masa TPA Sanggrahan.

“Pemilah sampah di TPA sangat membantu, mereka memilah sampah organik untuk diijadikan pakan ternak, dan sampah anorganik untuk dijual kembali, sampah yang tertinggal hanya sampah residu saja,” pungkasnya.