Pemkab Tegal Isyaratkan Tak 'Lunasi' Proyek Pasar Bojong

Pemkab Tegal Isyaratkan Tak 'Lunasi' Proyek Pasar Bojong Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono (kanan). (Foto: Pemkab Tegal)

Tegal - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah (Jateng), mengisyaratkan takkan memenuhi permintaan kontraktor Pasar Bojong, PT Wira Bina Prasamnya, melunasi kekurangan bayar pekerjaan.

Alasannya, terang Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, pihaknya hanya membayar sesuai progres yang dilakukan rekanan. Penilaian dilakukan 28 Desember 2018.

"Pekerjaan atas dasar SPM (surat perintah membayar) yang diajukan melalui OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Itu saja," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Kontraktor Pasar Bojong Terancam Tak Dibayar
Rekanan Segel Pasar Bojong Tegal

Alasan lainnya, kontraktor sebelumnya diputus kontrak. Pemkab mengalokasi anggaran Rp12,6 miliar. Meski pekerjaan telah selesai, kontraktor cuma dibayar sekitar 79 persen.

"Tidak ada aturannya untuk membayar. Sehingga, Pemkab Tegal tidak berani melakukan itu," jelas dia.

Dirinya menambahkan, langkah putus kontrak rekanan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Pengelolaan Keuangan. Isinya, pekerjaan yang dianggarkan pemerintah berakhir 31 Desember.

"Kalau perpres (peraturan presiden) dan permen (peraturan menteri) masih di bawah UU. Jadi, kami tidak punya dasar (membayar kontraktor lagi)," beber Joko.

Konsultasi BPK-LKPP
Meski begitu, Pemkab Tegal berencana berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). "Untuk tindakan selanjutnya," imbuhnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang, dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin, menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan LKPP.

Hasilnya, tak ada pekerjaan lanjutan jika sudah putus kontrak. "Kalau rekanan masih melanjutkan, kita bayarnya sulit, karena dasarnya tidak ada," urai dia.

Di sisi lain, menyangkut penyegelan Pasar Bojong, kata Joko, pihaknya ancang-ancang membawanya ke ranah hukum. "Nanti yang bertindak hukum," tutupnya.