Pemkab Sukoharjo Mesti Larang Perdagangan Daging Anjing

Pemkab Sukoharjo Mesti Larang Perdagangan Daging Anjing Ilustrasi. (Foto: DMFI)

SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diminta, bersikap tegas. Terhadap perdagangan daging anjing. Melalui regulasi. Salah satunya.

Dorongan disampaikan Animal Friends Jogja (AFJ) dan Sahabat Anjing Surakarta (SAS). Saat bertemu sejumlah pejabat. Di Ruang Graha Satya Karya Setda Sukoharjo. Kamis (25/7).

"Perdagangan daging anjing tertinggi di Kota Solo. Kedua, di Kabupaten Sukoharjo," ujar Juru bicara AFJ, Among Prakosa, tentang maksud kehadirannya.

Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Bupati Karanganyar Akan Tutup Warung Makan Daging Anjing
Wonogiri Wacanakan Pelarangan Kuliner Olahan Daging Anjing
Pemkot Surakarta Pikir-pikir Tutup Kuliner Daging Anjing

Solo Raya. Wilayah perdagangan daging anjing terbesar se-Indonesia. Kedua lembaga nirlaba itu telah mendatangi Surakarta dan Karanganyar. Sebelum Sukoharjo.

Wonogiri dan Klaten. Daerah lain yang bakal didatangi selanjutnya. Rencananya pada Agustus 2019.

AFJ dan SAS mencatat, terdapat sekitar 28 penjual kuliner olahan daging anjing. Tersebar di sejumlah kecamatan. "Itu baru pedagang saja. Belum jagal anjing," ucapnya.

Gayung bersambut. Pemkab berencana membahas aspirasi tersebut. Melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.  Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP); Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM); Satpol PP; serta Bagian Perekonomian.

"Sementara," jelas Asisten II Sekda Sukoharjo, Widodo, "Pedagang yang menjual makanan dengan menu olahan daging anjing, kami imbau untuk tidak lagi menjualnya. Bisa ganti dengan menu makanan lainnya."

Jika telah memiliki alas hukum, dia berjanji, tindakan pemkab lebih tegas. Bisa berupa larangan dan penutupan.