DIY Jadi Tempat Transit Perdagangan Satwa Langka

DIY Jadi Tempat Transit Perdagangan Satwa Langka Petugas BKSDA Aceh melepasliarkan satwa langka dan dilindungi ke habitatnya di kawasana hutan Aceh Jaya, Aceh, Jumat (4/10). (Foto: Antara Foto/Irwansyah Putra)

SLEMAN - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditenggarai sebagai tempat transit perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ini berdasarkan laporan yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Satwa yang diamankan ada yang berasal dari luar daerah. DIY menjadi tempat transit. Ada satwa dari Papua. Ada juga laporan, burung jenis atau paruh bengkok. Itu masih ditemui," ucap Kepala BKSDA DIY, M. Wahyudidi, di Kabupaten Sleman.

Pada 2018, BKSDA DIY menerima 34 laporan. Baik terkait penyitaan satwa maupun penyerahan satwa dilindungi. Tahun ini, jumlahnya 35 laporan.

BKSDA pun menyita enam ekor satwa dilindungi sepanjang 2018. Seperti buaya muara, kakatua seram, buaya siam, dan kakatua jambul kuning. Kasusnya diproses secara hukum.

Sedangkan 2019, BKSDA mengamankan burung cenderawasih, burung mambruk, burung merak hijau, kanguru tanah, dan kasuari. Salah satu berkas perdagangan ilegal ini, telah diserahkan ke kepolisian.

Wahyudi menerangkan, BKSDA bekerja sama dengan kepolisian. Dalam menindak pelaku perdagangan satwa dilindungi. Acuan hukumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Di sisi lain, dia mengungkapkan, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan atau melaporkan keberadaan satwa dilindungi ke balai konservasi. Selanjutnya disita dan direhabilitasi. Sebelum dilepasliarkan ke alam bebas.

"Kalau layak dilepasliarkan, kita lepas liarkan lagi. Karena semua satwa dilindungi itu harusnya di alam. Kalau tidak layak dilepasliarkan, kita pelihara," tuntasnya, mengutip Antara.