Pemkab Sragen Angkat Ratusan Guru Honorer jadi PPPK

Pemkab Sragen Angkat Ratusan Guru Honorer jadi PPPK Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati (paling kiri) saat penyerahan SK PPPK. Foto: jatengprov.go.id

Sragen, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memfasilitasi guru honorer di wilayahnya untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengatakan total ada 348 guru formasi 2022 yang diangkat pada tahun ini.

“Alhamdullilah akhirnya SK PPPK yang dinanti-nanti selama setahun resmi diterima,” kata Kusdinar dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu (9/10).

Yuni menjelaskan, para PPPK tersebut ke depannya akan mendapatkan keuntungan dengan menerima kenaikan gaji secara berkala. Ia mengatakan, kenaikan tersebut sudah terpatri dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

“PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala. Dalam Permen PANRB No. 7 tahun 2023 tentang Gaji Berkala PPPK yaitu yang memenuhi syarat minimal dua tahun dan memiliki penilaian kinerja baik. Boleh mendapatkan tambahan kenaikan gaji berkala sebesar Rp93.000,” terangnya.

Yuni menambahkan, saat ini seluruh PPPK telah memiliki gaji yang mencukupi. Untuk itu, ia meminta kenaikan gaji dibarengi dengan peningkatan kinerja PPPK.

Selanjutnya, Yuni juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 669 guru dan pekerja untuk menjadi PPPK pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah guru.

“Kabar gembira saya sampaikan tahun 2023 kami Pemerintah Kabupaten Sragen mengusulkan kepada Menteri PANRB formasi untuk guru, dan pekerja PPPK lainnya dengan total 669 orang. Dari jumlah total tersebut 356 adalah formasi untuk Guru,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menyatakan jumlah peserta PPPK yang lulus formasi 2022 berjumlah 352 orang. Dari jumlah tersebut, empat orang menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengisi kelengkapan berkas pengajuan NI (Nomor Induk) PPPK. Untuk itu, jumlah peserta yang menerima keputusan pengangkatan dan perjanjian kerja adalah sebanyak 348 orang.

“Dengan diangkatnya 348 orang PPPK tersebut status kepegawaian PPPK telah sah secara legalitasnya dan menjadi dasar dalam melaksanakan tugas selama masa perjanjian kerja,” katanya.