Pemkab Rembang Wacanakan Pelarangan Cadar-Celana Cingkrang

Pemkab Rembang Wacanakan Pelarangan Cadar-Celana Cingkrang Seorang ASN bercadar (kiri) beraktivitas di Dukcapil Pemkot Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11). (Foto: Antara Foto/Irwansyah Putra)

REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah (Jateng), berencana melarang anak buahnya mengenakan cadar dan celana cingkarang. Dengan dalih akan kesukaran dalam berkomunikasi dan sulit dikenali.

"Cadar itu, kan, sulit untuk dikenali. Sehingga, kalau ini birokrasi kita ada kerjaan, kita mau komunikasi juga, kan, kurang enak, ya," kata Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Baca: Gubernur DIY Tak Urus Larangan PNS Bercadar

"Bukan berarti tidak boleh. Tapi, kenapa, sih, harus pakai? Kalau dibuka saja boleh, ya, dibuka saja," lanjutnya.

Dia mengakui, penggunaan cadar bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama. Namun, tak memakainya juga takkan menimbulkan dosa. Selama masih menutup aurat dengan baik.

"Yang penting, tidak membuat aurat terbuka. Lebih rapat, ya, lebih baik. Umpama diperlihatkan wajahnya, ya, enggak apa-apa," tuturnya.

Dirinya melanjutkan, hingga kini takada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Rembang yang menggunakan cingkrang. Pun bercelana cingkrang.

"Intinya, kami akan tetap selalu mendengarkan petunjuk. Dari pemerintah lebih atas," pungkasnya, menukil detikcom.