Pemkab Klaten Terus Pantau Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Libur Idulfitri

Pemkab Klaten Terus Pantau Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Libur Idulfitri Update Data Covid-19 Kabupaten Klaten 10 Mei 2022. Foto: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus memantau kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Idulfitri. Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, Satgas Covid-19 kabupaten akan mencermati perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa hari ke kepan untuk memastikan apakah terjadi lonjakan kasus.

"Mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus akibat libur Lebaran. Karena Covid-19 dampaknya tidak langsung seperti dulu, biasanya dua minggu baru terlihat. Ini terus kita pantau," paparnya, Selasa (10/5).

Jajang menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan penanganan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Idulfitri.

"Tapi pada prinsipnya semua hal untuk penanganan COVID kita sudah siapkan, termasuk tempat isolasi," imbuhnya.

Berdasarkan data Covid-19 yang dirilis dalam website resmi Pemkab Klaten, kenaikan kasus terlihat selama sepekan setelah libur Idulfitri, yaitu sejak Rabu (4/5) sampai Selasa (10/5).

Pada Rabu (4/5), tercatat 3 kasus aktif dan 2 kasus sembuh. Kamis (5/5), kasus aktif di Klaten ada 3 orang, terkonfirmasi baru 2 orang, dan meninggal 2 orang.

Pada Jumat (6/5), ada 2 kasus COVID aktif, 1 sembuh, dan lainnya nol. Pada Sabtu (7/5), ada 3 kasus aktif dan 2 terkonfirmasi baru, lainnnya nol. Adapun pada Minggu (8/5) hanya ada 2 kasus aktif, 1 orang sembuh, dan lainnya nol.

Adapun pada Senin (9/5), kasus aktif di Klaten naik menjadi 5 orang, terkonfirmasi baru 5 orang, sembuh 1 orang, dan meninggal 1 orang. Sementara itu, Selasa (10/5), kasus aktif naik menjadi 7 orang, kasus terkonfirmasi baru 3 orang, meninggal 1 orang, dan sembuh nol.

Pj Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, membenarkan terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Klaten saat ini. Meskipun kasus aktif di Klaten naik, wilayah ini masih berstatus PPKM level 2.

"Di Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, Kabupaten Klaten masih (PPKM) level 2, berlaku dari tanggal 10 Mei sampai 23 Mei 2022. Jadi sama persis dengan sebelumnya," terangnya.

Untuk penurunan kasus Covid-19 yang sempat terjadi, lanjut Jajang, pihaknya akan mengevaluasinya dalam rapat koordinasi.

"Apakah karena kasusnya memang turun atau karena malas laporan. Kalau soal vaksin, dosis I sudah 98 persen, tapi kalau dasarnya NIK sudah 100 persen. Vaksinasi booster sebelum Lebaran sudah 31 persen," pungkasnya.