Pemkab Kendal Segera Bentuk Mal Pelayanan Publik

Pemkab Kendal Segera Bentuk Mal Pelayanan Publik Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. (Foto: Google Maps/Mathew AM)

KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng), berencana mengadakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Guna memudahkan masyarakat.

MPP bakal ditempatkan di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bakal menempati bangunan anyar.

Pembangunan ditargetkan dimulai Agustus 2019. "Saat ini, masih dalam proses lelang," ucap Kepala DPMPTSP Kendal, Suparjan.

MPP bakal memuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak, serta Bank Jateng.

Dengan begitu, layanan publik terintegrasi. Berada di satu tempat. "Waktu pengurusan menjadi lebih cepat dan mudah," kata dia, melansir Tribun Jateng.

Pembentukan MPP sesuai dengan nota kesepahaman bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Juga melibatkan 26 pemerintah daerah lain.