Pemkab dan DPRD Pati tindaklanjuti evaluasi soal APBD Perubahan 2023

Pemkab dan DPRD Pati tindaklanjuti evaluasi soal APBD Perubahan 2023 Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati. Foto istimewa

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, terdapat beberapa rekomendasi gubernur yang harus ditindaklanjuti oleh bupati dan DPRD Kabupaten Pati terkait APBD Perubahan 2023.

"Beberapa rekomendasi tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah," kata dia, saat diwawancarai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (24/10).

DPRD Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023.

Hasil evaluasi tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin bersama Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Pati serta diikuti oleh anggota DPRD serta sekretaris daerah beserta jajaran.

Agenda ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya pada Jumat (29/9).

Dalam rapat paripurna sebelumnya, Raperda APBD Perubahan telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, kemudian sesuai dengan tahapan dan prosesnya dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi dan evaluasi.

Henggar Budi Anggoro mengatakan, sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/121 2023, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang perubahan APBD Kabupaten Pati 2023 dan rancangan peraturan Bupati Pati tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Pati 2023 ditetapkan. 

Bupati dan DPRD Kabupaten Pati juga wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian paling lambat tujuh hari sejak diterimanya hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tersebut. 

"Secara garis besarnya, rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang perubahan APBD Kabupaten Pati 2023 dan rancangan peraturan Bupati Pati tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Pati 2023 sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya," papar dia.