Pemkab Batang Buka Pelayanan Pengurusan Izin Usaha di Kecamatan Gringsing

Pemkab Batang Buka Pelayanan Pengurusan Izin Usaha di Kecamatan Gringsing Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat meresmikan Service Point di Kecamatan Gringsing. Sumber foto: berita.batangkab.go.id

Batang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berupaya memudahkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha dengan membuka Service Point di Kecamatan Gringsing. Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, dengan adanya pelayanan Service Point di daerah, masyarakat tidak perlu ke pusat kota untuk mengajukan perizinan.

“Untuk itu DPMPTSP Batang membuka layanan Service Point agar memberikan pelayanan perizinan di Kecamatan Gringsing jadi sudah tidak ke Kantor Dinas yang ada di Kota Batang,” kata Lani usai meresmikan Service Point di Kantor Kecamatan Gringsing, Rabu (2/11).

Lani menambahkan, setelah dibuka di Gringsing, pelayanan Service Point nantinya akan dihadirkan di 15 kecamatan secara bertahap.

“Mudah-mudahan tidak ada hanya di Kecamatan Gringsing nantinya setiap kecamatan harus ada Service Point,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang, Wahyu Budi Santoso mengatakan, Pemkab memilih Kecamatan Gringsing sebagai lokasi pertama Service Point karena letaknya berada di wilayah Kawasan Industri Terpadu (KIT).

“Memilih Kecamatan Gringsing, karena di sini daerah yang memiliki potensi perkembangan ekonomi yang pesat karena adanya KIT Batang,” ujar Wahyu.

Sebagai informasi, Service Point menyediakan sejumlah pelayanan untuk masyarakat. Pelayanan tersebut meliputi perizinan usaha melalui OSS, pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung, dan izin nakes.