Pemkab Bantul Sediakan Oksigen Gratis Bagi Warga yang Isolasi

Pemkab Bantul Sediakan Oksigen Gratis Bagi Warga yang Isolasi Sejumlah warga saat mengantre pembagian oksigen gratis di Rumah Dinas Bupati Bantul. Foto: bantulkab.go.id

Bantul, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar program pengisian oksigen gratis yang diperuntukkan bagi warga konfirmasi Covid-19 di Rumah Dinas Bupati Bantul, Kamis (12/8). Oksigen gratis diperuntukkan bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah maupun yang sedang menjalani isolasi di shelter-shelter desa.

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih mengatakan, setelah Pemkab Bantul membangun generator pengisian oksigen di RSUD Panembahan Senopati Bantul, kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan oksigen meningkat. Sehingga, tidak akan ada kelangkaan oksigen di wilayah Kabupaten Bantul.

“Selama pemerintah masih menetapkan bahwa kita berada dalam pandemic, selama itulah oksigen gratis ini kami layani,” ujarnya saat meninjau aktivitas bagi-bagi oksigen gratis.

Dilansir dari klatenkab.go.id, generator yang ada di RSUD Panembahan Senopati Bantul dapat menghasilkan 300 m3 (meter kubik), atau 300 ribu liter oksigen per hari yang dipergunakan untuk keperluan rumah sakit. Kelebihan stok akan diperbantukan untuk memenuhi kebutuhan oksigen warga yang menjalani isolasi dengan kapasitas 15 m3. Semntara, lokasi pengambilan berada di Rumah Dinas Bupati Bantul dengan membawa surat permohonan distribusi oksigen dari satgas setempat.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul, Edi Bowo Nurcahyo menjelaskan bahwa program ini terselenggara atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Oleh karena itu, pemberian oksigen gratis ini tentunya juga harus melalui prosedur yang sesuai.

“Yang pertama pengajuan harus melalui Satgas Covid-19 kelurahan atau dusun juga bisa serta pengelola shelter kabupaten. Kemudian yang kedua pemohon yang dinyatakan mendapatkan oksigen akan dihubungi melalui kontak person yang tertera dalam surat permohonan. Pengumuman resmi dan format surat permohonan bisa diakses melalui media Pemkab Bantul dan Website bantulkab,” terang Edi.