Pemerintah Belum Bayar Tanah Bengkok Pidekso

Pemerintah Belum Bayar Tanah Bengkok Pidekso Progres pembangunan Bendungan Pidekso di Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, April 2019. (Foto: Kementerian PUPR)

Wonogiri - Pemerintah belum membayarkan hak perangkat Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), hingga kini. Dus, mereka tak menikmati tanah bengkok yang tergusur proyek bendungan itu selama dua tahun.

Sekretaris Desa Pidekso, Dwiyanto, menyatakan, terdapat 50 bidang tanah kas desa terdampak pembebasan lahan Bendungan Pidekso. "Luasnya sekitar 24 hektare," ujarnya, baru-baru ini.

Masalah tersebut, ungkap dia, tersandung proses birokrasi. Lebih rumit daripada proses ganti rugi lahan warga yang tergusur demi proyek strategis nasional (PSN) itu.

"Saat ini, masih menunggu proses izin dari Gubernur," ucapnya. Juga belum mendapatkan kejelasan. Apakah bakal menerima kompensasi tanah kas atau tidak.

Ternyata, kejadian serupa menimpa warga terdampak pembebasan lahan proyek Bendungan Pidekso. "Ada 75 bidang tanah hunian yang belum dibayar," klaim Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri, Rio Sumardiyanto.

Jumlah keseluruhan lahan terdampak pembangunan Bendungan Pidekso 1.634 bidang. Mencapai 332 hektare.

Hal tersebut, dalihnya, lantaran warga terdampak belum melengkapi bukti-bukti yuridis kepemilikan tanah. Rencananya, BPN memanggil warga ke Balai Desa Pidekso, Senin (29/4). Guna klarifikasi.