Pembayaran Tunjangan 32 Pejabat Sukoharjo Ditunda

Pembayaran Tunjangan 32 Pejabat Sukoharjo Ditunda Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Antara)

Sukoharjo - Sebanyak 32 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diberikan peringatan dan pembayaran tunjangan penghasilannya ditunda. Soalnya, tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2017.

"Mereka dijatuhi sanksi dengan dipermalukan, data nama-nama pejabat itu dipajang di depan umum dan diberi surat peringatan," ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, beberapa saat lalu. Hukuman berlaku pada April 2019.

Hal tersebut dilakukan, guna meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN bagi abdi negara. Alasannya, LHKPN dipercaya sebagai pencegahan tindak pidana rasuah di kalangan penyelenggara negara.

Tenggat menyesuaikan pelaporan tahun 2018 pada 31 Maret 2019. Penundaan pencairan tunjangan tambahan penghasilan dihitung berdasarkan keterlambatan penyerahan LHKPN masing-masing pejabat.

"Misal telat dua bulan melaporkan LHKPN, maka tunjangan tambahan penghasilan, ya, ditunda selama dua bulan tidak dibayarkan," jelasnya. Baru 50 dari 600-an pejabat di Sukoharjo yang menyerahkan LHKPN per 1 Februari 2019.

Hingga eselon IV di lingkup Pemkab Sukoharjo diwajibkan menyerahkan LHKPN. Ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 700/743/2018.

Sementara itu, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafidah Rifkia, mengapresiasi kebijakan tersebut. "Sangat mendukung," ungkapnya.

Dia berkeyakinan, sanksi mendorong pejabat malas meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN. "Kami mendukung Sukoharjo," katanya lagi.

Di sisi lain, Hafidah menerangkan, beberapa daerah lain juga menerapkan sanksi. Misalnya, surat peringatan, penundaan kenaikan pangkat, dan pencairan tunjangan jabatan.