Pelaksana Proyek Pasar Sraten Sukoharjo Didenda

Pelaksana Proyek Pasar Sraten Sukoharjo Didenda Pasar Sraten di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, sebelum direhabilitasi. (Foto: Google Maps/Memed Achmady)

SUKOHARJO - Kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Sraten di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), dikenai denda Rp1,1 juta per hari. Lantaran proyek tak selesai sesuai jadwal.

Sanksi tersebut sesuai rekomendasi Tim Pengawal dam Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Sukoharjo. Kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

"Ini karena pengerjaan mengalami keterlambatan," kata Ketua Tim TP4D Sukoharjo, Joanes Kardianto, Senin (4/11).

Pekerjaan tersebut semestinya rampung pada Sabtu (2/11). Besaran denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai proyek senilai Rp1,1 miliar.

"Kontraktor saat ini masih menyelesaikan pengerjaan. Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai. Karena hanya tinggal finishing saja," tuturnya.

Dia melanjutkan, TP4D mengawal 18 proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Perinciannya: dua pembangunan puskesmas, tiga pasar tradisional, empat sekolah, enam pekerjaan Dinas PUPR, dan dua proyek desa.

Pelaksanaan dua pekerjaan lain, menukil Solopos, juga lamban. Yakni pembangunan Puskesmas Bendosari dan Celep. Minus 3,7 persen pada akhir Oktober 2019.