Nurul Qomar Bantah Palsukan Ijazah UNJ

Nurul Qomar Bantah Palsukan Ijazah UNJ Politikus NasDem, Nurul Qomar (tengah), berdoa usai menjalani pemeriksaan di Kejari Brebes, Jateng, Rabu (26/6). (Foto: Antara Foto/Oky Lukmansyah)

BREBES - Politikus NasDem, Nurul Qomar, mengklaim, tak memalsukan ijazah S-2 dan S-3. Demi menjabat Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

"Jelas, toh? Bukan ijazah palsu, tapi soal lembaran surat (surat keterangan lulus/SKL, red). Itu saja," katanya usai usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (3/7).

Pelawak senior itu menambahkan, dirinya tak pernah menyodorkan diri demi memimpin perguruan tinggi. "Saya ini dilamar. Diminta," imbuh dia.

Baca juga:
Tak Ditahan, Nurul Qomar Dikenakan Wajib Lapor
Umus Laporkan Nurul Qomar sejak Desember 2017

Sebelumnya, jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, menyebutkan, Qomar diusulkan seorang dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon. Untuk menjadi rektor.

"Saksi Udin Syamsudin, M.Si., berinisiatif mengusulkan. Atau mengajukan terdakwa," ujarnya dalam persidangan. Qomar direkomendasikan, lantaran telah bergelar doktor.

Udin mengajukan nama Qomar kala bertemu Wakil Rektor Umus, Mukson. pada Januari 2017. Agenda pertemuan mulanya membahas tawaran kerja sama.

Mukson lantas meminta Udin menghubungi Qomar. Dalam percakapan via telepon, menukil detikcom, terdakwa menyampaikan kesediaannya.

Tak sekadar itu. Udin bersama dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon lainnya, Yusuf Safari, menyambangi kediaman Qomar.

Pada kesempatan berikutnya, Qomar bersama Udin dan Yusuf mendatangi Umus. Bertemu Mukson. Terdakwa lalu menyerahkan satu bundel syarat pencalonan rektor.

SKL S-2 dan S-3. Dua di antara dokumen yang diserahkan. Berkop Universitas Negeri Jakarta (UNJ). "Ternyata palsu. Karena tidak pernah dikeluarkan," ungkap Bakhtiar.

Karenanya, jaksa mendakwa Qomar melakukan perbuatan melawan hukum. Memalsukan SKL. Demi menjadi rektor. Imbasnya, Umus merugi Rp7.379.488 per wulan. Selama sekitar 10 bulan. Atau selama terdakwa menjabat

Dia pun dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.