'Ngebandar' dari Balik Jeruji Besi

'Ngebandar' dari Balik Jeruji Besi Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur (tengah), memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus bandar ganja dari balik lapas di kantornya, Kota Semarang, Jateng, Rabu (20/3). (Foto: Instagram/@bnn.provjateng)

Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membekuk narapidana yang menjadi bandar narkoba. Ditahan di hotel prodeo di Semarang Raya.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka dan barang bukti berupa ganja. Dua di antaranya napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane dan Ambarawa.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, seluruhnya berjumlah 6,2 kilogram," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur, di kantornya, Kota Semarang, Rabu (20/3).

Kedua tersangka adalah BSP (28) dan RL (32). Diamankan dari lapas masing-masing. Tiga lainnya warga Kota Semarang: BS (24), IM (17), dan JFC (20).

BS dan IM mulanya mengambil paket di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang, Senin (18/3) pagi. Keduanya ditugaskan JFC.

"Narkotika melalui kantor pos, rencananya akan diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya," ucap dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, transaksi didalangi BSP.

Pada hari sama, petugas juga mengamankan RL di Lapas Ambarawa. Dia diduga menjadi otak atas temuan narkoba yang dikirim ke sebuah rumah di Kota Semarang.