Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Dicabut

Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Dicabut Foto: dokumentasi PT Duta Intika

Jakarta, Pos Jateng – Kementerian Perhubungan mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor yang menempuh jarak 250 kilometer.

Juru Bicara Kemneterian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan pencabutan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.             

"Sudah dicabut," ujar Adita, Rabu (3/11).

Dalam poin surat edaran yang diterbitkan Kemenhub pada Selasa (2/11) kemarin itu, termuat beberapa syarat perjalanan darat, yakni:

Pertama, kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.

Kedua, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Ketiga, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;

b. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;

c. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid TestAntigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;

d. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Syarat perjalanan yang diatur dalam surat edaran tersebut berbeda jika dibandingkan dengan SE Menhub Nomor 90. Pasalnya, dalam SE No.90, Kementerian Perhubungan mewajibkan masyarakat yang berpergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan metode tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.