Menpan RB Resmikan MPP Banyumas

Menpan RB Resmikan MPP Banyumas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, Jateng. (Foto: Kemenpan RB)

Banyumas - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng, Jumat (18/1). Sedikitnya melayani 120 jenis layanan.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, menyatakan, keberadaan MPP berkat kerja sama pemerintah, perusahaan pelat merah, dan swasta. Diharapkan turut didukung kepala daerah, dewan, swasta, abdi negara, dan masyarakat.

"Jika dikelola dengan baik, pada akhirnya akan mampu memberikan kemudahan dan kecepatan layanan yang akan berdampak pada tumbuhnya perekonomian," ujarnya, beberapa saat lalu.

Fasilitas tersebut sebelumnya berdiri di daerah lain. DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kota Tomohon, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kota Batam, Kota Padang, dan Kabupaten Kulon Progo, misalnya.

Keberadaan MPP di Banyumas sesuai Surat Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2018. Sedikitnya, akan ada 17 instansi yang bergabung dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.