MAKI Surati Bea Cukai Jateng soal Kasus Kepabeanan

MAKI Surati Bea Cukai Jateng soal Kasus Kepabeanan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY. (Foto: Google Maps/Abraham Dwiatmoko)

Semarang - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus dugaan pidana kepabeanan oleh importir besi, PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ). Diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

"Dari informasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kasus yang ditangani penyidik Bea Cukai tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Kota Semarang, beberapa saat lalu.

Ada beberapa poin dalam surat. Misalnya, kata dia, "Apakah perusahaan tersebut sudah dilarang melakukan kegiatan impor atau hanya diperketat kegiatan impornya."

MAKI turut mempertanyakan pertimbangan Bea Cukai dalam mengambil tindakan terhadap PT SSSJ. Juga bertanya tentang jerat pidana yang dikenakan kepada pemilik perusahaan berinisial SS.

Kejati Jateng telah menetapkan SS sebagai tersangka. Pelaku diduga memalsukan keterangan barang impor. Sehingga, terdapat selisih bea masuk yang dibayarkannya.

"Sudah tersangka. Tersangka dilakukan penahanan kota," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Kusnin, terpisah. Diduga negara merugi hingga Rp34 miliar.