Lapas Kedungpane Rawan Penyelundupan Narkoba

Lapas Kedungpane Rawan Penyelundupan Narkoba Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar penggeledehan dan razia narkotika di Lapas Kelas II-A Kedungpane, Kota Semarang, Jateng, 8 Maret 2017. (Foto: Polda Jateng)

Semarang - Terdapat 963 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-A Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Itu, menjadikannya tempat paling riskan penyelundupan obat-obatan terlarang.

Faktor lain, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jateng, Dewa Putu Gede, baru-baru ini, "Di sana masih ada upaya hukum dan tahanan yang sedang berproses."

Bahkan, imbuh dia, ada modus baru dalam menyelundupkan zat adiktif berbahaya tersebut. Yakni, pelemparan narkotika. Cara itu pun terjadi di Lapas Purworejo dan Lapas Ambarawa.

Karenanya, Dewa meminta penanggung jawab lapas dan rumah tahanan (rutan) berkomitmen mengawasi penyelundupan narkoba. Pun begitu dengan telepon seluler (handphone/HP).

"Kita akan hentikan total, karena keberadaan HP sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Dan selama ini sulit dikendalikan, karena komitmen dan integritas pegawai kita yang rendah," bebernya.

"Kami akan melakukan penggeledahan-penggeledahan di seluruh lapas dan kantor lembaga pembinaan khusus seluruh Jawa Tengah. Bahkan, di tempat ibadah," tuntas dia.