Kontraktor Rehab Gedung Bappeda Pati Dijatuhi Sanksi

Kontraktor Rehab Gedung Bappeda Pati Dijatuhi Sanksi Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PATI - Rekanan pelaksana rehabilitasi Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pati, Jawa Tengah (Jateng), dikenai sanksi denda. Lantaran pekerjaan belum rampung usai masa kontrak berakhir.

"Denda per hari sebesar satu per mil dari nilai kontrak," kata Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pati, Arif Wahyudi. Sanksi efektif berlaku sejak Selasa (17/12).

Proyek pembangunan Gedung Bappeda Pati setinggi tiga lantai menelan anggaran sekitar Rp10,252 miliar. Tertuang dalam kontrak Nomor 640/6905/2019 tanggal 21 Mei 2019.

Pengerjaan dilakukan PT Dwi Mitra Mandiri Manunggal. Konsultan pengawasnya PT Gatra Upaya Mitra. Mesti rampung dalam tempo 210 hari kalender.

Hingga tenggat, Senin (16/12), banyak pekerjaan yang belum rampung. Seperti teras depan, dinding kini-kanan gedung, dan banyak sudut belum dicat.

Tak sekadar itu. Mencuplik Kedaulatan Rakyat, terpasang perancah yang dimanfaatkan untuk memasang plafon teras.