Konas Minta Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum

Konas Minta Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum Anggota Banser Garut membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. (Foto: Instagram.com)

Solo - Ribuan orang yang tergabung dalam Komunitas Nahi Mungkar Surakarta (Konas) mengecam sikap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Garut, Jawa Barat, lantaran membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Sikap tersebut disampaikan saat menggelar demonstradi di depan kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Solo, Jalan Honggowongso, Serengan, Selasa (23/10). Banser merupakan badan otonom NU dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

"Kami meminta ada permintaan maaf terkait hal itu. Kami meminta yang bersangkutan untuk berani mempertanggungjawabkan tindakannya," ujar koordinator aksi, Dadyo Hasto Kuncoro, saat berorasi.

Umat Islam, katanya, merupakan pejuang dan perebut kemerdekaan Indonesia. Karenanya, pembakaran bendera oleh oknum Banser tidak bisa diterima.

Islam dan agama lain, sambung Dadyo, pun tak membenarkan siapapun menghina dan menodai simbol hingga ajarannya.

Dia melanjutkan, umat Islam bersabar, berusaha arif, dan bijaksana saat melihat oknum Banser berbuat hal-hal di luar nalar keimanan. Misalnya, membubarkan, menghalangi pengajian, hingga melindungi penista agama.

"Namun, kami masih bersabar, berharap agar organisasi bisa membina oknum-oknum pelaku itu," tegas Dadyo.

Usai berorasi di depan PCNU Solo, massa beralih ke Mapolresta Surakarta, kawasan Manahan Solo. Konas, pungkasnya, "Menuntut agar pelaku dihukum dan dipidana." (Ant)