Komisioner KPU Sukoharjo Terancam Sanksi DKPP

Komisioner KPU Sukoharjo Terancam Sanksi DKPP Komisioner DKPP (tengah) saat memimpin sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis (22/11). (Foto: DKPP)

Sukoharjo - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) terancam sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bila tak melaksanakan kwputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu Sukoharjo, Jumat (14/12), membatalkan putusan KPU soal perekrutan tambahan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU diberi waktu hingga tiga hari untuk melaksanakan keputusan tersebut.

"Hari ini (Selasa, 18/12), hari terakhir untuk menyatakan sikap, apakah menerima keputusan Bawaslu atau koreksi," ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, beberapa saat lalu.

"Kalau KPU tidak bisa melaksanakan keputusan, bisa kena sanksi DKPP," imbuh dia mengingatkan. Setidaknya, KPU mengumumkan pembatalan rekrutmen yang diputuskan Bawaslu.

Dalam putusannya, Bambang cs turut meminta termohon komisioner KPU Sukoharjo menyeleksi ulang proses perekrutan penambahan anggota PPK di lima kecamatan.

Adapun kelima anggota tambahan PPK yang dibatalkan, Pamella Puritara Endriasari (Kecamatan Baki), Muhammad Amri (Kecamatan Grogol), M. Arif Sulistiyanto (Kecamatan Kartasura), Kurniawan Rahmadika (Kecamatan Nguter), serta Dahwan Asqolani (Kecamatan Polokarto).

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, menyatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan pengurus provinsi. Dalihnya, ada tiga tahapan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Pertama, mencermati salinan putusan dan memberikan beberapa catatan untuk dikonsultasikan ke KPU Jawa Tengah (Jateng). Kedua, menggelar pleno tertutup menindaklanjuti putusan. Terakhir, mengambil sikap dengan mempertimbangkan sisa waktu tahapan tersisa.

Sedangkan pemohon yang juga warga Kecamatan Grogol, Bayu Sapto Nugroho, menerangkan, dirinya menerima keputusan Bawaslu. "Saya akan mengawal keputusan sidang tersebut dan batas waktu koreksi atas putusan Bawaslu Sukoharjo hari ini," ungkapnya.

Bawaslu membatalkan rekrutmen lima anggota tambahan tersebut, lantaran dianggap prosesnya bertentangan dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1373. "Juga sesuai pokok permohonan saya," tambah dia.