Kejati Jateng Usut Kasus Kredit Fiktif BRI Purbalingga

Praktik lancung ini menyebabkan perusahaan pelat merah itu merugi Rp28 miliar.
Penulis: Fatah Hidayat Sidiq - Senin, 2 September 2019
Kantor Kejati Jateng. (Foto: Google Maps/prasetya images)
Kantor Kejati Jateng. (Foto: Google Maps/prasetya images)

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyasar oknum petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga. Karena dianggap bertanggung jawab atas pembobolan kas senilai Rp28 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, menyatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Terkait kasus bermodus kredit fiktif tersebut.

Berkas perkara segera dilimpahkan ke penuntutan. "Setelah berkas P-21 (dinyatakan lengkap, red) akan dikembangkan. Kemungkinan ada tersangka baru," ucapnya di Kota Semarang, Senin (2/9).

Dua dari lima tersangka merupakan account officer (AO) BRI Purbalingga. Sisanya dari pihak swasta. Seluruhnya telah ditahan.

Dia melanjutkan, tersangka baru kemungkinan berasal dari internal BRI. Pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif itu.

Pelaku memalsukan status pegawai suatu perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu, menukil Antara, oknum BRI seakan-akan memeriksa dan menyetujui pengajuan utang tersebut.

Editor:

Fatah Hidayat Sidiq adalah editor di posjateng.id

Scroll