Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal

Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal, Muryono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding elektronik (e-mading) pada 2016.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Kusni, menyatakan, penahanan bersamaan dengan pelimpahan perkara ke penuntutan.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kedungpane, Semarang," ujarnya di Kota Semarang, baru-baru ini.

Muryono ditahan dalam kapasitasnya sebagai eks-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kendal. Penetapan tersangkanya pada 2 November 2018.

Dia adalah pejabat Disdik kala proyek dilaksanakan. Usai penyusunan berkas penuntutan, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pengadaan e-mading diduga bermasalah. Hanya satu dari 30 paket pengadaan sesuai spesifikasi yang ditentukan. Kerugian negara ditaksir Rp4,4 miliar