Kejati DIY Sidik Kasus Pengadaan Lahan UPT Kemendikbud

Kejati DIY Sidik Kasus Pengadaan Lahan UPT Kemendikbud Gedung Kejati DIY. (Foto: Kejati DIY)

Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan. 

"Modusnya, ditengarai pengadaan fiktif. Uang negara sudah dikeluarkan, tapi lahan belum bisa dikuasai," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Jefferdian, Jumat (14/12).

Penyidikan berlangsung sebulan lalu. Proyek pengadaan pada 2013 ini, dikerjakan Unit Pengelola Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (UPT Kemendikbud) di DIY.

Perkembangan kasus tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dan tata negara. Penyidik pun sudah memeriksa 20 orang saksi, baik pemilik lahan, perangkat desa, hingga pegawai Kemendikbud. Tetapi, belum ada yang menjadi tersangka.

Lokasi lahan 7.600 meter persegi yang bermasalah berada di Desa Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman. Berdasarkan penghitungan sementara kejaksaan, kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp5,8 miliar.

Selain kasus tersebut, Kejati DIY juga sedang mengusut empat kasus rasuah lainnya. Dua di antaranya, penyidikan perkara pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) Bank BRI SKK Yogyakarta 2014 dan fasilitas kredit BNI Griya.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung kerugian negara terkait kasus BRI. Sedangkan perkara BNI, Kejati DIY segera melimpahkannya ke pengadilan.