Kejari Temanggung Sita Aset BPR Pringsurat Rp42 Miliar

Kejari Temanggung Sita Aset BPR Pringsurat Rp42 Miliar Nasabah mengambil uang pencairan di kantor BPR Pringsurat di Kabupaten Temanggung, Jateng. (Foto: Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyita aset PD BPR BKK Pringsurat senilai Rp42 ‎miliar. Terkait kasus korupsi yang menjerat bekas petingginya.

"Yang disita merupakan agunan kredit macet. Yang dikucurkan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, baru-baru ini.

Baca juga:
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Rasuah BPR Pringsurat
Korupsi BPR Pringsurat, Kejari Terbitkan 5 Sprindik Baru

Dari kredit macet senilai Rp42 miliar itu, sebagian kecil telah dilunasi para nasabah. Sebelum masa penuntutan perkara terjadi. "Kurang-lebih sebesar Rp700 juta," ucap dia.

Agunan yang disita dari nasabah BPR Pringsurat terdiri dari berbagai macam. Seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tanah, rumah, bangunan, dan lainnya.

Aset rencananya dilelang. Jika tak ditebus. "(Hasilnya) dikembalikan ke negara," kata Sabrul.

Mekanisme dan pelaksanaan lelang dilakukan kala perkara inkrah. Pangkalnya, menukil Antara, kejaksaan dan terdakwa masih pikir-pikir langkah selanjutnya. Dalam merespons putusan Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kejari Temanggung juga akan membentuk tim appraisal dan penilaian independen. Untuk menentu‎kan nilai agunan yang disita," jelasnya.