Kejari Temanggung Ajukan Kasasi Korupsi BPR Pringsurat

Kejari Temanggung Ajukan Kasasi Korupsi BPR Pringsurat Kejari Temanggung, Jateng. (Foto: Facebook/Kejaksaan Negeri Temanggung)

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mengajukan kasasi putusan perkara dua terdakwa korupsi BPR BKK Pringsurat ke Mahkamah Agung (MA). Lantaran takpuas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) tentang besaran uang pengganti.

Kasi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, pihaknya mengajukan kasasi hari ini (Selasa, 17/9). Karena PT Jateng hanya menambah hukuman Suharno menjadi 12 tahun enam bulan. Sedangkan Riyanto, 11 tahun enam bulan.

"Dalam persepsi kejaksaan yang dinyatakan urgen kerugian negara itu, bukan hanya yang dinikmati terdakwa, tetapi juga akibat perbuatan yang dilakukan. Sehingga, dia mendapatkan keuntungan," katanya.

Baca juga:
Bekas Direktur BPR Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Rasuah BPR Pringsurat, Kejari Temanggung Ajukan Banding
Lagi, Kejari Terbitkan Sprindik Baru Kasus BPR Pringsurat

Hal tersebut, tambah dia, sesuai rumusan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Apalagi, Kejari Temanggung berkomitmen mengejar kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.

Dalam putusan tingkat pertama, kedua terdakwa dihukum membayar dengan Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Selain mesti menjalani hukuman kurungan badan.

Untuk Suharsono, mengutip Suara Merdeka, ditambah membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar. Sedangkan Riyanto Rp745 juta.

Sementara, kerugian negara yang muncul karena tindakan lancung tersebut mencapai Rp114 miliar. Perinciannya: Rp111 miliar tanggung jawab kedua terdakwa dan Rp3 miliar dibebankan kepada karyawan BPR Pringsurat.

Karenanya, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp69,1 miliar. Sisanya, sebanyak Rp42 miliar, telah disita dari agunan kredit macet.