Kejari Rembang Usut Piutang PT SJM

Kejari Rembang Usut Piutang PT SJM Kantor Kejari Rembang, Jateng. (Foto: Google Maps/Abdan Fadli)

Rembang - Pengembang Pasar Sedan, PT SJM, belum membayarkan kontribusi pengelolaan fasilitas perekonomian kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah (Jateng), sampai kini. Nilai piutang mencapai Rp257,777 juta.

Kepala Inspektorat Pemkab Rembang, Fahrudin, enggan berkomentar jauh soal masalah tersebut. Dalihnya, kasus tengah ditangani kejaksaan negeri (kejari). Inspektorat pernah diminta menghitung kerugian negara terkait pengelolaan Pasar Sedan.

"Saya melakukan pemeriksaan. Saat pemanggilan pertama, selaku penanggung jawab pengambang tidak hadir. Panggilan kedua, kami diberi informasi, penanggung jawab dari pengembang meninggal dunia," ujarnya, beberapa waktu lalu.

"Silakan tanya kejari (tindak lanjutnya), saya tidak mau mendahului penyidik," imbuh dia. Piutang pernah termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2017.

PT SJM menunggak kewajiban kontribusi tahun 2011, 2014, 2015, 2016, dan 2017. Pada 2015-2017, pengembang sama sekali tidak menunaikan kewajibannya.

Pada 2018, PT SJM pernah berjanji, membayar piutang pada akhir tahun lalu. Namun, sampai kini belum terbayarkan. Perusahaan itu menjadi pengembang pasar sekitar tujuh tahun.

Meski ada dalam LHP BPK, tambah Fahrudin, pihaknya harus tetap menghitung kerugian negara saat masuk ranah hukum. Soalnya, audit harus dilakukan secara menyeluruh.

Pasar Sedan kini sudah dikelola Pemkab Rembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Pengeloaan berlangsung sejak 2018.