Kejari Klaten Tahan Bekas Kepala Dinas PU

Kejari Klaten Tahan Bekas Kepala Dinas PU Gedung Kejari Klaten, Jateng. (Foto: Google Maps/Soffian WA)

KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menahan bekaa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Abdul Mursyid. Sejak kemarin (Kamis, 26/9) siang.

Pada 21 Mei lalu, dirinya diterapkan sebagai kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek 2015. Modusnya meminta jatah 5-15 persen dari nilai pekerjaan yang diterima rekanan. Dus, menghimpun uang Rp1,1 miliar.

Penyidik memastikan Mursyid tak sendiri. Lantaran telah menemukan sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

"Siapa orangnya? Secepatnya kami informasikan. Tunggu besok-besok," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, Jumat (27/9).

Untuk mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa 60 orang. Berasal dari berbagai kalangan. Seperti penyedia jasa, pegawai PU Klaten, dan ahli pidana umum asal Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara, Kasubdit Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan Bidang Kinerja dan Informasi BKPPD Klaten, Benny, menyatakan, Mursyid tetap memperoleh gaji sebagai "abdi negara". Namun, tidak penuh.

Dirinya hanya 50 persen dari total gaji yang semestinya diterima. Mengutip Solopos, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.