Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Rasuah BPR Pringsurat

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Rasuah BPR Pringsurat Kejari Temanggung, Jateng. (Foto: ist)

Temanggung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), mengisyaratkan, bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Pringsurat.

"Kasus ini, tak berhenti di sini (dua tersangka). Bisa jadi, nanti akan ada tersangka baru dalam berkas perkara terpisah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, Senin (18/2).

Kejari Temanggung telah menetapkan dua eksdireksi BPR Pringsurat sebagai tersangka, Suharno dan Riyanto. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca juga:
Ganjar Pastikan Uang Nasabah BPR Pringsurat Dikembalikan
BPR Pringsurat Mulai Cairkan Dana Nasabah

Namun, dia enggan mengungkapkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. Sampai kini, kejari telah memeriksa 60 saksi. "Sebenarnya ada banyak sekali saksi," ucapnya.

Kepala Kejari Temanggung,‎ Fransisca Juwariyah, menambahkan, negara merugi sekitar Rp114,362 miliar akibat rasuah tersebut. Dari dana Rp123 miliar, "Yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp9 miliar."

Beragam modus penyimpang yang dilakukan para pelaku. Penyaluran kredit tak sesuai regulasi hingga kredit macet, besaran gaji manajemen, pemberian bungan kepada nasabah, dan perusahaan menanggung pajak, misalnya.

Sebesar Rp42 miliar dari Rp47 miliar kredit yang disalurkan, bermasalah. Kejari telah mengamankan aset milik seribuan debitur kredit seret senilai Rp42 miliar.

"Agunan-agunan kredit macet saat ini kita sita. Kita imbau, agar para nasabah dapat melunasi kredit macetnya sebelum sidang memasuki tahap penuntutan," terang Sabrul.

‎Agunan akan dikembalikan, jika pelunasan kredit dilakukan sebelum tahap penuntutan, Bila melampauinya, bakal disita negara untuk dilelang.

‎Terpisah, Direktur Utama BPR Pringsurat, Supriyadi, mengungkapkan, pihaknya membuat dua laporan terkait kasus di lembaga keuangannya. "Yang terlebih dahulu ditangani, yang saat ini sudah masuk proses persidangan," katanya.

‎BPR Pringsurat adalah badan usaha milik daerah (BUMD). Sebesar 51 persen saham dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung memegang sisanya.

Akibat masalah itu, para nasabah sempat menggelar demonstrasi. Mereka menuntut uangnya dikembalikan. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, baru "menenangkan" para nasabah akhir Januari 2019.

Dia memastikan, uang nasabah tetap aman. Namun, meminta waktu hingga setahun lamanya untuk proses pencairan. Realisasi perdana dilakukan 4 Februari kemarin.