Kasus Pembobolan Kasda, Kejari Tahan Pejabat Semarang

Kasus Pembobolan Kasda, Kejari Tahan Pejabat Semarang Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menahan Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan setempat, Dody Kristyanto.

Ini terkait kasus dugaan pembobolan dana kas daerah Rp26,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Nur Winardi, menyatakan, Dody ditahan dalam kapasitasnya sebagai eks-Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kas Daerah (UPTD Kasda), pejabat berwenang kala tindak pidana terjadi.

Penahanan bersamaan dengan pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Semarang. "Berkas penyidikan sudah lengkap. Dilimpahkan untuk penuntutan," ujarnya, baru-baru ini.

Dody bakal ditahan untuk 20 hari ke depan per 13 Februari 2019.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang memvonis pelaku utama pembobol kasda Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, sembilan tahun penjara. Sidang berlangsung Oktober 2016.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman dia menjadi 12 tahun penjara. Diah merupakan personal banker BTPN yang bertugas mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.