Karena Akun Fiktif, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab

Karena Akun Fiktif, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Widhiantoro (kiri) dan kuasa hukumnya, Djoko Susanto menunjukkan tampilan layar toko fiktif "Kopigrafi" pada aplikasi Grab Food yang berisi menu makanan olahan berbahan daging babi/Sumber :ANTARA

PURWOKERTO-Pemilik kedai kopi Kopigrafi Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang menggunakan nama tempat usahanya.

"Klien kami merasa dirugikan karena ada toko fiktif di aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama 'Kopigrafi' milik Pak Widhiantoro. Akun fiktif tersebut mulai diketahui pada tanggal 30 Juli 2019, dan kami telah berupaya melayangkan somasi kepada pihak Grab," ungkap kuasa hukum Widhiantoro, Djoko Susanto, di Purwokerto, Jumat (27/12).

Djoko menyebutkan akun toko fiktif yang mengatasnamakan "Kopigrafi" itu menawarkan berbagai menu makanan berbahan daging babi, sehingga berbeda dengan kedai aslinya yang berjualan kopi.

"Selain itu, klien kami juga tidak pernah mendaftarkan tokonya, 'Kopigrafi', ke Grab sehingga hal ini merugikan Pak Widhiantoro yang merupakan pelaku UMKM," katanya.

Sementara itu, Widhiantoro mengatakan akun toko fiktif tersebut diketahui ketika ada driver Grab yang mendatangi kedainya karena ada konsumen yang memesan makanan berbahan daging babi.

"Padahal saya tidak menjual masakan dari daging babi. Saya pun mencoba mengecek melalui aplikasi dan ternyata ada akun yang menggunakan nama 'Kopigrafi' namun menawarkan masakan berbahan daging babi," katanya lagi.

Ia mengaku sempat mendatangi Kantor Perwakilan Grab Purwokerto untuk meminta klarifikasi, namun tidak bertemu dengan pengelolanya.

Selang beberapa hari kemudian, kata dia, pihak Perwakilan Grab Purwokerto datang ke kedai "Kopigrafi" untuk meminta maaf.

"Selanjutnya dari Grab Yogyakarta juga datang untuk meminta maaf, namun saya minta supaya dibuat secara tertulis," ungkapnya.

Namun, Widhiantoro akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena omzet penjualan tempat usahanya tersebut turun drastic, dampak dari akun toko fiktif yang mengatasnamakan Kopigrafi menawarkan makanan berbahan daging babi. (Ant)