Inspektorat Sragen Temukan 599 Penyimpangan Anggaran

Inspektorat Sragen Temukan 599 Penyimpangan Anggaran Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SRAGEN - Terdapat sekitar 599 penyimpangan pengelolaan anggaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada 2018. Nilainya menembus Rp2.782.429.146.

"Penyimpangan ini didominasi oleh kelemahan dalam prosedur. Ada 90 persen lebih," kata Inspektur Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat, Rabu (13/11).

"Temuan kami, biasanya terkait volume yang tidak sesuai. Ada juga beberapa kegiatan yang terindikasi fiktif. Karena yang bersangkutan tidak bisa membuktikan," sambungnya.

Penyimpangan terbagi menjadi dua kelompok. Perinciannya: 361 temuan administrasi dan 238 temuan finansial.

Inspektorat lantas mengajukan 621 rekomendasi. Dari bersifat finansial, penegakan aturan, peningkatan efektivitas, hingga rekomendasi hukuman ringan.

"(Sebanyak) 559 (rekomendasi) di antaranya, sudah selesai ditindaklanjuti. Sementara 62 rekomendasi, masih dalam proses," ucap dia.

Sebagian besar nilai temuan finansial telah dikembalikan ke kas masing-masing. Hanya sekitar Rp743 jutaan yang belum ditindaklanjuti.

"Ada waktu hingga 60 kerja bagi instansi yang belum melaksanakan rekomendasi dari kami. Jika tidak, teman-teman APH (aparat penegak hukum) berwenang mengambil alih," tuturnya.

"Kalau dana desa, ya, kembali ke kas desa. Kalau BKK (bantuan keuangan khusus), kami kembalikan ke kas daerah," imbuh Wahyu, mencuplik detikcom.